Dilarang Membunuh Orang Kafir

  1. Hadis:

    لَا تَقْتُلْهُ فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُوْلَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ

    Artinya:
    "Jangan engkau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, karena sesungguhnya Dia menempati kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya. dan sesungguhnya engkau menempati kedudukannya sebelum Dia mengucapkan ucapan yang telah diucapkannya."

    Asbabul Wurud:
    Miqdad bertanya: "Wahai Rasulullah SAW, bagaimana pendapatmu jika aku berjumpa dengan orang kafir, lalu kami saling berperang. Maka Dia memukul salah satu tanganku dengan pedang sampai putus. kemudian Dia berlindung (Dari seranganku) dibalik pohon, lalu Dia berkata: "Aku menyetankan diri kepada Allah (masuk Islam). maka aku akan membunuhnya ?."Beliau bersabda: "Jangan engkau membunuhnya ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Daud Dari Miqdad Ibnu Amru al Kindy R.A


    Hadis itu menunjukkan suatu perlindungan terhadap darah seorang Muslim serta hartanya, dan hal seperti itu (menjadi Muslim) terwujud dengan semata-mata mengucapkan kalimat tauhid.