Filosofi Hukum Rajam

  1. Hadis:

    لَا تَقُوْلُوْا الخَبِيْثَ فَوَاللَّهِ لَهُوَ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنَ المِسْكِ

    Artinya:
    "Janganlah kamu mengatakan Dia menjijikkan. Demi Allah sungguh Dia lebih baik di sisi Allah Daripada bau kesturi (sejenis tumbuh- tumbuhan yang harum baunya)."

    Asbabul Wurud:
    Khalid ibnu al Jalah berkata: "Rasulullah SAW merajam seorang laki- laki. Mereka (yang menyaksikan hukum rajam itu) berkata: "Sungguh Dia seorang yang menjijikkan."Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkata Dia menjijikkan ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Saad, Thabrani dalam "Al-Jami'ul Kabir" , dan Khalid ibnu al Jalah Dari ayahnya R.A


    Hadis itu menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum hudud (tindak pidana) bersifat mensucikan (si pelakunya Dari dosa), dan pelaku yang menjalani hukuman tersebut bukanlah seseorang yang menjijikkan.