Hukum Rajam
-
Hadis:
اِذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوْهُArtinya:
"Pergilah kalian dengannya dan rajamlah Dia !"Asbabul Wurud:
Kata Ibnu Abbas, ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW, mengaku telah berzina. Ia mengatakannya sampai dua kali. Kata Rasulullah SAW: "Pergilah kalian dengannya!." Namun orang tersebut mengulangi pengakuannya dua kali lagi”, sehingga sudah empat kali ia mengatakannya. akhirnya Rasulullah SAW bersabda: "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah Dia ." ’