Hukum Rajam

  1. Hadis:

    اِذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوْهُ

    Artinya:
    "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah Dia !"

    Asbabul Wurud:
    Kata Ibnu Abbas, ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW, mengaku telah berzina. Ia mengatakannya sampai dua kali. Kata Rasulullah SAW: "Pergilah kalian dengannya!." Namun orang tersebut mengulangi pengakuannya dua kali lagi”, sehingga sudah empat kali ia mengatakannya. akhirnya Rasulullah SAW bersabda: "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah Dia ." ’

    Periwayat:
    Abdurrazaq Dari Ibnu Abbas


    dalam kedua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah didatangi seorang laki-laki yang disertai dua orang Muslim, yakni saat Rasulullah SAW berada di masjid. Kedua orang tersebut memanggil Rasulullah SAW, dan Beliau pun datang. Kata orang laki-laki tadi: ”Ya Rasulullah SAW, aku telah berzina." Nabi berpaling Daripadanya namun orang tersebut mengulangi pengakuan­nya sampai empat kali. Rasulullah SAW bertanya: "Apakah ayahmu gila?." Jawabnya: ’tidak!" "Apakah kau telah pernah beristri?” Jawab­nya: ”Ya." akhirnya Rasulullah SAW bersabda: "Pergilah kalian dan rajamlah Dia !"

    kejadian di atas menunjukkan perlunya ada jarak antara perkara yang terancam ”had” (hukuman) dengan pelaksanaan hukuman (agar diyakini kebenarannya). Ada di antara ulama yang mensyaratkan pengakuan atau kesaksian itu sebanyak empat kali. Namun Ulama yang lain menetapkan cukup sekali saja sebab ketetapan Rasulullah SAW menunjukkan kebolehan (jawaz) bukan syarat.