Hukum Rajam

  1. Hadis:

    اِذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوْهُ

    Artinya:
    "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah Dia !"

    Asbabul Wurud:
    Kata Ibnu Abbas, ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW, mengaku telah berzina. Ia mengatakannya sampai dua kali. Kata Rasulullah SAW: "Pergilah kalian dengannya!." Namun orang tersebut mengulangi pengakuannya dua kali lagi”, sehingga sudah empat kali ia mengatakannya. akhirnya Rasulullah SAW bersabda: "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah Dia ." ’

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN