Cincin Perak

  1. Hadis:

    اِتَّخِذْهُ مِنْ وَرِقٍ وَلَا تُتِمَّهُ مِثْقَالًا

    Artinya:
    "Gunakanlah cincin yang Dari perak dan jangan cukupkan beratnya sampai satu mitsqal."

    Asbabul Wurud:
    Dijelaskan dalam Sunan Abu Daud Dari Buraidah Dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi SAW. Ia memakai cincin Dari jenis logam berwarna kuning. Rasulullah SAW bersabda: "Aku mencium bau berhala Dari (tanganmu)." Maka ia pun melemparkan cincin tersebut. kemudian ia datang kembali, memakai cincin Dari besi. Kata Rasulullah SAW: "Aku melihat apa yang ada pada tanganmu, perhiasan ahli neraka." Ia pun melemparkannya." Jadi, sebaiknya apa yang boleh aku pakai?" Rasulullah SAW menjawab: 'Pakailah cincin Dari perak yang jumlahya tidak sampai satu mitsqal.'"

    Periwayat:
    Abu Daud, Turmudzi, Nasai, dan Ibu Hibban Dari Buraidah. Menurut Turmudzi, Hadis ini gharib. berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar: "di dalam isnadnya ada orang bernama Abdullah bin Muslim Al-Marwazi, sebutannya Abu Dhabiyyah. Ibnu Hibban dalam "As-Tsiqaat" menilai bahwa derajat Hadis ini paling tidak adalah Hassan.


    Keterangan:
    1. Mitsqal = 11 dirham. Jika jumlahnya semitsqa, maka hukumnya makruh. Jika lebih, sebagian ulama mengatakan haram. Ada pula yang berpendapat bahwa jika tidak, merupakan pemborosan, hukumnya boleh.