Kutu Terbawa Ke dalam Masjid

  1. Hadis:

    أَعِدْهَا فِي ثَوْبِكَ لَا تَطْرَحْهَا فِي الْمَسْجِدِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ

    Artinya:
    "Biarkan Dia di bajumu, jangan kamu lemparkan ke dalam masjid sampai ia keluar Dari masjid."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Quraisy bahwa Rasulullah SAW telah melihat seorang laki-laki telah mengambil seekor kutu Dari bajunya sedangkan waktu itu ia sedang berada di dalam masjid. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Biarkan Dia ? . dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Baghawi Dari Syeikh Dari penduduk Makkah Dari Quraisy.


    Menghormati masjid, memelihara kebersihannya, mensucikannya perkara yang wajib menurut syara’.