Shalat Sunnah

  1. Hadis:

    أَفْضَلُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّاالْمَكْتُوْبَةَ

    Artinya:
    "Shalat yang paling utama adalah shalat (yang dikerjakan) seseorang di rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan.”

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Majah danAt-Turmudzi dalam As Syamaail Dari Hadis Abdullah bin Mas’ud R.A menceritakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai shalat yang paling utama, apakah di rumah atau di Masjid. Beliau menjawab: "Apakah tidak engkau perhatikan bahwa rumahku adalah lebih dekat Dari Masjid. Maka kalau aku melaksanakan shalat di rumahku itu adalah lebih aku sukai dibanding dengan aku melaksanakan shalat di Masjid, kecuali kalau shalat itu diwajibkan.” At-Thahawi meriwayatkan dalam Ma’anil atsar, bahwa Nabi SAW bersabda kepada orang-orang Ketika mereka berkumpul/ berkerumun di sekitar Beliau di bulan Ramadhan, dengan maksud mereka ingin melaksanakan shalat bersama Beliau di Masjid: ”Hai manusia, shalatlah kamu di rumah kamu, karena sesungguhnya shalat terbaik yang dikerjakan seseorang adalah yang di rumahnya, kecuali shalat wajib. Muslim juga meriwayatkan dengan teks serupa itu, disertai dengan uraian sababul wurudnya Dari Zaid bin Tsabit. dan hal itu akan datang dalam Hadis yang berjudul: "Khaitu shalaatil mar’i fii baitihi.

    Periwayat:
    As-Syaikhan, An-NaSa'i dan At-Thabrani dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Zaid bin Tsabit R.A


    melaksanakan shalat nafilah/tathawwu’ di rumah, dan melaksanakan shalat wajib di Masjid. Hal itu disebabkan karena shalat sunnah (nafilah) di rumah mungkin akan terjauh Dari riya’, lebih dekat kepada ikhlas. dengan melaksanakan shalat sunnah di ramah: kan menjadi makmur karena banyak dzikir (mengingat Allah). Sekaligus pula untuk memberikan pelajaran shalat keapda anggota keluarga seisi rama itu, dan melatih mereka mementingkan urusan shalat.