Hukum Menerima Sedekah Bagi Rasulullah SAW dan Keluarganya

  1. Hadis:

    أَمَا عَلِمْتَ أَنَا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ وَأَنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

    Artinya:
    "Engkaupun telah mengetahui bahwa sedekah itu tidak halal bagi kami dan bahwa seorang "maula" suatu kaum itu termasuk di antara mereka."

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir" Nabi SAW mengutus seorang laki-laki berasal Dari bani Makhzum untuk mengurus harta zakat (pegawai amil zakat). Abu Rafi’ ingin pula ikut terutus bersama laki-laki‘itu. Maka Nabi SAW bersabda: 'Tiadakah engkau mengetahui ?” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN