Hukum Menerima Sedekah Bagi Rasulullah SAW dan Keluarganya
-
Hadis:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ وَأَنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْArtinya:
"Engkaupun telah mengetahui bahwa sedekah itu tidak halal bagi kami dan bahwa seorang "maula" suatu kaum itu termasuk di antara mereka."Asbabul Wurud:
Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir" Nabi SAW mengutus seorang laki-laki berasal Dari bani Makhzum untuk mengurus harta zakat (pegawai amil zakat). Abu Rafi’ ingin pula ikut terutus bersama laki-laki‘itu. Maka Nabi SAW bersabda: 'Tiadakah engkau mengetahui ?” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.
Rp206.250
Rp265.000
Rp85.000
Rp60.000