Mendahului Imam dalam Shalat

  1. Hadis:

    أَمَا يَخْشَى إِذَا رَفَعَ أَحَدُكُمْ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍ

    Artinya:
    "Tiadakah seseorang takut, apabila seseorang kamu mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah mengganti kepalanya itu dengan kepala keledai, atau Allah jadikan rupanya seperti rupa keledai?"

    Asbabul Wurud:
    Imam Ahmad meriwayatkan Dari Abu Sa’id Al-Khudri: "Seorang laki- laki shalat di belakang Nabi (beijamaah) Dia rukuk sebelum Nabi ' rukuk, Dia mengangkat kepalanya (untuk i’tidal) sebelum Nabi mengangkat kepala. Selesai shalat Nabi bertanya: "Siapa yang melakukan perbuatan (mendahului imam) ini? Laki-laki itu menjawab: "Saya ya Rasulullah SAW!” Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Takutlah kamu terhadap shalat yang cacat (kurang sempurna!) Apabila imam ruku, maka rukuk lah, dan apabila imam mengangkat kepala Angkatlah kepalamu!” Lalu Beliau bersabda lagi seperti tersebut dalam Hadis di atas.

    Periwayat:
    As-Syaikhan Dari Abu Hurairah.


    Keledai itu lambang binatang yang dungu (bodoh). Maka Hadis di atas mengancam Barang siapa yang mendahului imam dalam shalat dijadikan siksanya "dungu” seperti keledai. Maka ini menunjukkan bahwa mendahului imam itu dilarang oleh Nabi, dan tidak shah shalatnya kalau mendahului imam. Makna cacat (kurang sempurna) shalat menurut Ibnu Qutaibah adalah seperti unta yang melahirkan anaknya secara prematur (belum cukup usia kandungannya), (lihat: al Misbahul muniir I: 156 dalam bagian khidaaj).