Rampasan Perang itu Rezeki Allah untuk Nabi-Nya

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ إِذَا أَطْعَمَ نَبِيًّا طُعْمَةً فَهِيَ لِلَّذِي يَقُوْمُ مِنْ بَعْدِهِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya apabila Allah memberi makanan kepada seorang Nabi maka hal itu juga untuk orang yang berdiri sesudahnya.”

    Asbabul Wurud:
    Ahmad, dan Abu Daud Dari Abu Thufail, yang menceritakan: "diutus Fathimah R.A (putri Rasulullah SAW) meng­hadap (Khalifah) Abu Bakar untuk menanyakan: "Engkaukah yang mewarisi Rasulullah SAW atau keluarganya? Abu Bakar menjawab: Ya, tentu keluarganya! Fathimah bertanya lagi: Lalu mana bagian (untuk keluarganya) itu? Abu Bakar menjawab: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya apabila Allah memberi makanan kepada seorang Nabi ?. dan seterusnya bunyi Hadis di atas.”

    Periwayat:
    Imam Ahmad. Abu Daud, Abu Ya’la, Al-Baihaqi, Ad-Dhiya’ dalam "Al-Mukhtarah" Dari Abu Bakar As-Shiddiq. dalam sebuah riwayat sesudah lafadh ”thu’mah” terdapat tambahan ”tsumma qabadhahu” (kemudian Dia menggeng­gamnya).


    Thu’mah (makanan) di sini maksudnya adalah harta rampasan perang (al fai) dan yang sama dengan itu. "untuk orang yang berdiri sesudahnya” adalah untuk orang yang Dia ngkat sebagai Khalifah mengganJikan kedudukan Beliau sebagai kepala negara, yang melak­sanakan pekerjaan Beliau. Jadi bukan dalam arti sebagai "pemilik” Dari warisan. Karena itu Hadis ini tidak bertentangan dengan Hadis lain yang berbunyi: "Maa taraktu ba’da nafqati nisaai warna’ uunati ’aamilii shadaqatan"(Tiadalah aku meninggalkan sedekah sesudah (terpenuhinya) nafkah iskriku dan bantuan untuk amilku).

    Menurut Ibnu Jarir Hadis yang bergaris bawah di atas berarti bahwa siapa bekerja bagi’kemaslahatan umat Islam, seperti: ulama, qadhi (Hakim), gubemur (amir) berhak memperoleh- gaji yang Dia mbil Dari harta rampasan perang, sebagai imbalan atas pekerjaannya.