Jasad Para Nabi

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi.”

    Asbabul Wurud:
    Sama dengan Hadis mengenai hari Jum’at. Nabi mengatakan bahwa pada hari Jum’at itu adakalanya ada petir, karena itu hendaknya kita memperbanyak shalawat kepada Nabi SAW, karena shalawat itu dihadapkan kepadaku. Atas pernyataan Nabi tersebut, seorang sahabat bertanya: "Bagaimana caranya kami bcrshalawat yang akan dihadapkan kepada engkau, padahal (nanti) engkau telah tiada, dan jasadnya telah hancur dikandung tanah? Nabi bersabda: "Sesung­guhnya Allah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi.."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Abu Nu’aim Dari Aus bin Abi Aus ats Tsaqafi R.A