Perempuan Wajib Cemburu

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْغَيْرَةَ عَلَى النِّسَاءِ وَالْجِهَادَ عَلَى الرِّجَالِ فَمَنْ صَبَرَ مِنْهُنَّ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا كَانَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيْدِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah mewajibkan cemburu pada perempuan (istri), dan jihad kepada pria (suami). Barang siapa yangsabar (menahan diri) dalam kecemburuannya itu, karena iman dan ridhanya, baginya pahala seperti pahala (pria) yang syahid (di medan jihat)."

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Mas’ud menceritakan: ”Aku pernah duduk bersama Rasulullah SAW. Tiba-tiba muncul seorang wanita berpakaian sembrono (tidak menutup aurat dengan rapih). Maka seorang sahabat langsung mendekati perempuan itu dan mengulurkan selembar pakaian untuk menutupi tubuhnya. Melihat kejadian itu, berubah air muka Rasulullah SAW, dan Beliau bcrsabdalah: "Sudahlah (karena dorongan kecem­buruannya), sesungguhnya Allah mewajibkan cemburu ?” dan seterusnya Hadis di atas.

    Periwayat:
    "Al-Jami’ul Kabir" dan Al-Bazzar Dari Ibnu Masud R.A Al-Haitsami berkata: di dalam sanadnya terdapat nama Ubaid Ibnu Siyah yang didhailkan oleh Abu Hatim, tetapi ditsiqat kan (dipercayai) oleh Al-Bazzar. Sedangkan rawinya yang lain tsiqat .


    "Cemburu” (ghirah) yang dimaksud adalah cemburu kepada suami dan madunya. Tetapi cemburu itu harus disertai dengan "sabar” dalam beijihad mengendalikan diri dan beijihad dalam menentang godaan (bisikan) setan.