Rahasia Zakat dan Waris

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضْ مِنَ الزَّكَاةِ إِلَّا لِيُطَيِّبَ مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ وَإنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ لِتَكُوْنَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ. أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah tiada mewajibkan zakat kecuali untuk mem­baikkan sisa hartamu yang lain. dan sesungguhnya Dia mewajibkan pembagian harta waris (mawaris) agar harta itu dapat dimiliki oleh orang yang hidup sesudah kamu. Tiadakah aku kabarkan kepadamu suatu berita, alangkah bagusnya simpanan (kekayaan) seseorang yang beristrikan wanita shalih, apabila Dia memandangnya menyenangkan hatinya, bila disuruhnya ditaatinya suruhan itu, kalau Dia sedang pergi (ghaib) dipeliharanya (hartanya)."

    Asbabul Wurud:
    Menurut Abu Daud Dari Ibnu Abbas: Ketika ayat ”Walladziina yaknizuunaz zahaba wal fidhdhah?.” (At-Taubah 34), sangAllah berat hal itu bagi perasaan kaum Muslimin, sehingga Umar menyatakan: ”Aku berdukacita (prihatin) bersamamu.” Umar berangkat menemui Rasulullah SAWulah SAW: ”Ya Nabi Allah, sungguh amAllah berat dirasakan ayat itu oleh para sahabatmu!” Maka Nabi SAW menjelaskan tentang pengertian ayat itu menurut bunyi Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN