Zakat Hanya untuk Delapan Golongan Orang

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيْهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah tiada meridhai dengan penetapan Nabi dan Juga (penetapan) yang lainnya mengenai (pembagian) zakat kecuali bila Dia menetapkan pembagiannya, yaitu membaginya menjadi delapan bagian.”

    Asbabul Wurud:
    Zayyad mengatakan bahwa Dia mendatangi Nabi SAW, lalu membai’ah Beliau. Hadisnya panjang sekali. Lalu datang seorang laki- laki lain yang meminta pembagian zakat Dari Beliau. Rasulullah SAW bersabda kepadanya: "Sesungguhnya Allah tiada meridhai ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas. Maka jika engkau termasuk salah seorang Dari yang delapan golongan itu, maka akan aku berikan zakat yang menjadi hakmu.”

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Zayyad bin harits as Shadai R.A


    Allah berfirman: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah' untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang- orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan wajib Dari Allah. dan Alah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).

    (1). Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha.
    (2). Miskin yaitu orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kehidupannya sehari-hari.
    (3). Amil yaitu para petugas yang mengumpukan dan menyalurkan zakat.
    (4). Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang masih harus dibantu dan dibin a. Rasulullah SAW telah memberikan zakat kepada ’Uyainah bin Hushain, kepada Al Afra’ bin Habis dan kepada Al Abbas bin Al-Mirdas (semuanya muallaf).
    (5). Riqab yaitu bantuan kepada budak yang ingin memerdekakan diri
    (6). Gharim yaitu orang yang banyak hutangnya bukan lantaran maksiat atau boros. Rasulullah SAW bersabda: "tidak boleh sedekah kepada orang kaya kecuali kepada yang lima: orang yang berperang atau bcijuang di jalan Allah, orang yang banyak utang, amil atau kepada sabilullah” yaitu orang bcijuang di jalan Allah atau pintu-pintu jihat lainnya. Menurut Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas boleh menye­rahkan zakat kepada salah satu ashnaf (Dari ashnaf yang 8). Berlawanan dengan As Syafi’i yang berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepada setiap asnaf yang ada secara berserikat atau bersama-sama.