Zakat Hanya untuk Delapan Golongan Orang
-
Hadis:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيْهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍArtinya:
"Sesungguhnya Allah tiada meridhai dengan penetapan Nabi dan Juga (penetapan) yang lainnya mengenai (pembagian) zakat kecuali bila Dia menetapkan pembagiannya, yaitu membaginya menjadi delapan bagian.”Asbabul Wurud:
Zayyad mengatakan bahwa Dia mendatangi Nabi SAW, lalu membai’ah Beliau. Hadisnya panjang sekali. Lalu datang seorang laki- laki lain yang meminta pembagian zakat Dari Beliau. Rasulullah SAW bersabda kepadanya: "Sesungguhnya Allah tiada meridhai ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas. Maka jika engkau termasuk salah seorang Dari yang delapan golongan itu, maka akan aku berikan zakat yang menjadi hakmu.”