Zakat Hanya untuk Delapan Golongan Orang

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيْهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah tiada meridhai dengan penetapan Nabi dan Juga (penetapan) yang lainnya mengenai (pembagian) zakat kecuali bila Dia menetapkan pembagiannya, yaitu membaginya menjadi delapan bagian.”

    Asbabul Wurud:
    Zayyad mengatakan bahwa Dia mendatangi Nabi SAW, lalu membai’ah Beliau. Hadisnya panjang sekali. Lalu datang seorang laki- laki lain yang meminta pembagian zakat Dari Beliau. Rasulullah SAW bersabda kepadanya: "Sesungguhnya Allah tiada meridhai ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas. Maka jika engkau termasuk salah seorang Dari yang delapan golongan itu, maka akan aku berikan zakat yang menjadi hakmu.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN