Asbabun Nuzul Surat Al-Anfal Ayat 75 - Imam as Suyuthi : Hubungan Darah Lebih Berhak Mendapat Warisan Daripada Teman Dekat

  1. “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Zubair bahwasanya ia berkata, “Bahwa dahulu seseorang biasa mengikat janji dengan kawannya dengan perkataan “Kamu akan mewarisi aku dan aku pun akan mewarisimu.” Lalu turunlah firman Allah, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.” (1) Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya ia berkata, “Rasulullah mempersaudarakan antara Zubair bin Awwam dengan Ka’ab bin Malik. Zubair berkata, “Aku melihat Ka’ab menderita luka-luka dalam Perang Uhud, maka aku berkata, "sekiranya ia meninggal dunia, niscaya aku akan mewarisinya.” Maka turunlah ayat ini, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah....” Maka setelah itu harta warisan menjadi hak kaum kerabat, dan sistem pewarisan dari hubungan persaudaraan tersebut berhenti.” (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Ibnu Jarir (1058/), lihat Al-Haitsami (7/28) dalam kitabnya AbMajma dan ia menisbahkannya kepada Ath-Thabarani dan ia berkata, “Orang-orang yang meriwayatkannya shahih.”
    2. Lihat riwayat ini dengan redaksi yang lebih panjang dalam kitab Ad-Dur Al-Mantsur (4/224).