Menegakkan Shalat, Membayar Zakat, Meninggalkan Kejahatan dan Menetap di Negeri Sendiri

  1. Hadis:

    أَقِمِ الصَّلَاةَ وَآتِ الزَّكَاةَ وَاهْجُرِ السُّوْءَ وَاسْكُنْ مِنْ أَرْضِ قَوْمِكَ حَيْثُ شِئْتَ تَكُنْ مُهَاجِرًا

    Artinya:
    "dirikanlah shalat dan tunaikan zakat, dan berhijrahlah Dari keburukan dan menetaplah dengan kaum (bangsa)mu yang engkau sukai, maka niscaya engkau sudah merupakan orang yang berhijrah.”

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir", Dari Al Auza’i dan lain- lainnya, Dari Zuhri, Dari Zhaleh bin Basyar bin Fudaik, bahwa kakeknya Fudaik datang menemui Nabi SAW. Ia beikata: ”Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya orang-orang menyangka bahwa siapa yang tidak berhijrah akan celaka. Maka Nabi SAW bersabda: Hai Fudaik, Tegakkanlah shalat ?” dan seterusnya bunyi Hadis. Abu Nua’im mengatakan bahwa hal itu disebutkan (diceritakan) oleh Abdullah bin Abdul Jabbar Al Jabiri Dari Al-Harits bin Ubaid Dari Muhammad bin Walid Az ZubaidiDari Az Zuhri. Seterusnya As. Zuhri meriwayatkan Dari Shaleh bin Basyar Dari ayahnya, dengan bunyi teks Hadis di atas.

    Periwayat:
    Al-Baghawi dan Ibnu Mandah dan Abu Nu’aim Dari Fudaik R.A


    Orang Islam itu adalah orang yang orang-orang Islam (lainnya) aman Dari (gangguan) lisannya dan orang yang hijrah adalah orang yang hijrah (pindah) Dari apa yang dilarang Allah.