Larangan Masuk Masjid

  1. Hadis:

    إِنَّ الْمَسْجِدَ لَا يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلَا حَائِضٍ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Masjid itu tidak halal (memasukinya) bagi yang berjunub dan (perempuan) haidh."

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Majah meriwayatkan Dari Jarrah; katanya: ”Ummu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa suatu kali Rasulullah SAW masuk Masjid ini (Masjid Nabakh di Medinah) dengan maksud untuk menyuruh orang membersihkannya. Maka Beliau menghimbau dengan suara yang keras sekali. Setelah beberapa orang datang, Beliau bersabda: "Sesungguhnya Masjid tidaklah halal (boleh) memasukinya orang yang sedang berjunub dan perempuan haidh."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN