Larangan Masuk Masjid

  1. Hadis:

    إِنَّ الْمَسْجِدَ لَا يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلَا حَائِضٍ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Masjid itu tidak halal (memasukinya) bagi yang berjunub dan (perempuan) haidh."

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Majah meriwayatkan Dari Jarrah; katanya: ”Ummu Salamah menceritakan kepadaku, bahwa suatu kali Rasulullah SAW masuk Masjid ini (Masjid Nabakh di Medinah) dengan maksud untuk menyuruh orang membersihkannya. Maka Beliau menghimbau dengan suara yang keras sekali. Setelah beberapa orang datang, Beliau bersabda: "Sesungguhnya Masjid tidaklah halal (boleh) memasukinya orang yang sedang berjunub dan perempuan haidh."

    Periwayat:
    Bukhari dalam kitab Tarikh-nya, Abu Daud Dari Aisyah R.A , Ibnu Abi Syabah dan Ibu Majah Dari Ummu Salamah R.A Hadis ini didhaifkan oleh Baihaqi tetapi diHassankan oleh Ibnul Qaththan.


    Orang yang beijunub dan wanita haidh tidak boleh mamasuki Masjid. Demikian paham ulama jumhur. Tetapi Daud az Zhahiri (Dari golongan Zhahiriyah) tidak menyetujui hal itu. Mengenai melewati Masjid atau berada di pinggiran Masjid (misalnya di halamannya saja) bagi yang beijunub dan wanita haidh, hal itu - menurut sebagian golongan - boleh, mengingat bunyi firman Allah: .? kecuali orang yang melewati (jalan) Masjid.” ( An Nisa ayat 42) dan wanita haidh dikiaskan kepada orang yang melewati Masjid. yang dimaksud dengan 'aabiri sabiilin” adalah "tempat melakukan shalat.” dengan kias seperti itu, Daud Zhahiri mengatakan boleh wanita haidh masuk Masjid. Pengarang Subukas Salam menjawab, bahwa ayat tersebut menyangkut tentang orang yang berjunub di Masjid, maka karena itu ia harus keluar Masjid untuk mandi (yang harus melewati jalan keluar). Keterangan demikian tidak diterima oleh ulama Zhahiriah. (Subukas Salam I: 91).