Witir Hanya di Malam Hari

  1. Hadis:

    إنَّمَا الْوِتْرُ بِاللَّيْلِ

    Artinya:
    Sesungguhnya witir (dikerjakan) hanya di malam hari.

    Asbabul Wurud:
    Aghar ibnu Yasar menceritakan bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi SAW dan mengatakan: "Wahai Nabi, saya kesiangan (bangun setelah subuh masuk), padahal saya tidak mengerjakan witir (di dalam harinya).” Lalu Nabi menjawab bahwa witir itu (waktu) mengerjakannya) hanya di malam hari.

    Periwayat:
    Thabrani dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Aghar ibnu Yasar R.A Al-Haitsami mengatakan perawinya orang kepercayaaan, meskipun sebagian mereka terdapat penilaian yang tidak merusaknya.


    Hadis Dari Aisyah berbunyi, dan artinya:
    Dari Aisyah RA, katanya: "tidaklah Rasulullah SAW menambah (jumlah rakaat shalat) di bulan Ramadhan maupun di luarnya lebih Dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat, maka janganlah ditanya betapa bagus dan panjangnya shalat Beliau. kemudian Beliau shalat lagi 4 rakaat, maka jangan ditanya betapa bagus dan panjangnya shalat Beliau. kemudian Beliau shalat 3 rakaat. Aisyah berkata, aku bertanya: "Wahai Rasulullah SAW, apakah engkau mengerjakan witir sebelum tidur?” Beliau menjawab: "Sesungguhnya mataku ini tidur, tapi tidaklah tidur hatiku.”

    Maka Beliau tidur setelah melaksanakan shalat 8 rakaat, setelah itu bangun kembali dan mengerjakan witir 3 rakaat. Tidur itu tentu membatalkan wudhu . Maka Aisyah bertanya tentang apakah Beliau mengerjakan witir sebelum tidur. Nabi menjawab bahwa hati Nabi tidak pernah tidur dan ini merupakan keistimewaan (khususiat) Beliau.

    Witir tidak wajib hukumnya. Waktunya setelah selesai shalat Isya sampai terbit fajar. Nabi bersabda: ”Allah memberi karunia kepadamu dengan shalat yang nilainya lebih baik bagimu dibanding memiliki unta merah (mahal harganya-pen). Orang bertanya tentang shalat yang Beliau maksudkan. Beliau menjawab: "Shalat witir, antara Isya sampai terbitnya fajar”, (riwayat lima ahli Hadis kecualiNasai, dan dishahihkan oleh Hakim).

    Witir itu sunnah muakkad sepanjang pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Tapi Abu Hanifah mewajibkannya, karena Nabi mengatakan: "Witir itu hak (kewajiban). Siapa yang tidak mengerjakan witir, tidak termasuk golongan kami.” (riwayat Abu Daud dengan dua sanad yang dishahihkan oleh Hakim).

    yang lebih benar adalah pendapat jumhur, yakni witir sunnah muakkad, yang Rasulullah SAW menggairahkan kita mengerjakannya. Allah Maha Tahu.