Jujur dalam Berperkara
-
Hadis:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَتْرُكْهَاArtinya:
Sesungguhnya saya ini hanyalah manusia biasa. Sesungguhnya kalian bertengkar (mengadukan persoalan) kepadaku. Barangkali sebagian kalian lebih fasih (bersilat lisan) dalam beradu alasan (argumentasi) Dari sebagian lain. Maka aku putuskan perkara itu dengan putusan yang menguntungkan baginya, berdasarkan apa yang aku dengar. Maka Barang siapa yang keputusanku menguntungkannya (dengan menyerahkan) hak Muslim kepadanya, maka sesungguhnya putusan itu adalah percikan api neraka, maka hendaklah Dia mengambil (menggenggam)nya atau melepaskannya.Asbabul Wurud:
Tercantum dalam Shahih Bukhari Dari Ummu Salamah, katanya: "Sesungguhnya Nabi SAW mendengar pertengkaran di muka pintu kamarnya. Maka Beliau keluar menemui mereka. Lalu Beliau bersabda seperti bunyi Hadis di atas.