Jujur dalam Berperkara

  1. Hadis:

    إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَتْرُكْهَا

    Artinya:
    Sesungguhnya saya ini hanyalah manusia biasa. Sesungguhnya kalian bertengkar (mengadukan persoalan) kepadaku. Barangkali sebagian kalian lebih fasih (bersilat lisan) dalam beradu alasan (argumentasi) Dari sebagian lain. Maka aku putuskan perkara itu dengan putusan yang menguntungkan baginya, berdasarkan apa yang aku dengar. Maka Barang siapa yang keputusanku menguntungkannya (dengan menyerahkan) hak Muslim kepadanya, maka sesungguhnya putusan itu adalah percikan api neraka, maka hendaklah Dia mengambil (menggenggam)nya atau melepaskannya.

    Asbabul Wurud:
    Tercantum dalam Shahih Bukhari Dari Ummu Salamah, katanya: "Sesungguhnya Nabi SAW mendengar pertengkaran di muka pintu kamarnya. Maka Beliau keluar menemui mereka. Lalu Beliau bersabda seperti bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Malik, Ahmad dan enam ahli Hadis Dari Ummu Salamah R.A


    ”Al Lahnu” berarti cerdik, fasih bertutur kata. Hadis itu mengatakan, Rasulullah SAW itu manusia biasa seperti kita, dalam hal Beliau tidak mengetahui apa yang tersembunyi dalam batin orang yang bertengkar. Karena itu Beliau hanya memutuskan perkara berdasarkan apa yang Beliau dengar Dari penuturan pihak yang berselisih. Adakalanya pihak yang berperkara lebih unggul dalam beradu alasan dan mengalahkan pihak lawannya, sehingga mampu menyatakan yang batil (bohong) itu benar. Maka bila aku putuskan suatu putusan yang memenangkannya, padahal Dia berbohong, maka tidaklah berhak Dia atas hak Muslim lain (yang menjadi lawannya), sebab itu adalah percikan api neraka. Dia akan mendapat balasan di neraka nanti. "Innama ya’kuluuna fii butuhuunihim naara ? ” (mereka memakan api dalam perutnya ).

    Maka saksi harus berkata sebenarnya, meskipun akan merugikan dirinya sendiri atau temannya. Jangan Dia mengaburkan kebenaran, dan mempertahankan yang salah. Maka dasar penerapan hukum memang sepanjang yang terlihat secara lahiriah, sedangkan Allah menguasai (mengetahui) yang tersembunyi.