Kencing Bayi Laki-Laki dan Bayi Perempuan

  1. Hadis:

    إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ

    Artinya:
    Sesungguhnya dibasuh (pakaian, dan lain-lain) karena terkena kencing bayi perempuan, dan (cukuplah) dipercikkan karena terkena kencing anak laki-laki.

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam Sunan Abu Daud Dari Lubabah binti al-harits, katanya: "Adalah Husein berada di bilik Rasulullah SAW. Lalu Dia kencing. Maka aku berkata: "Gantilah pakaianmu, dan Berikanlah sarung (izar)mu kepadaku agar aku mencucinya. Lalu Nabi SAW bersabda seperti bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim Dari Ummu Fadhal binti al-harits R.A Abu Daud tidak memberi komentar terhadap nilai Hadis ini, akan tetapi al-Mundziri megakui keshahihannya. Demikian pula al-Hakim dan az-Dzahabi. Ibnu Hajar berpendapat Hadis ini Hassan shahih.