Pakaian Sutera

  1. Hadis:

    إنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ

    Artinya:
    Sesungguhnya orang yang memakai sutera di dunia, hanyalah orang- orang yang tidak memperoleh bagian (sutera) itu nanti di hari akhirat.

    Asbabul Wurud:
    Abdullah ibnu Umar menceritakan bahwa ayahnya melihat baju baru siwar (Tenunan Dari sutera) yang dijual orang dekat pintu masjid. Maka Umar berkata kepada Rasulullah SAW: "Aku ingin membeli baju ini, agar engkau dapat memakainya pada hari Jum'at dan Ketika menerima utusan (duta) negara lain yang datang berkunjung kepada engkau."Maka Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang memakai sutera … dan seterusnya.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan enam ahli Hadis , kecuali Tur­mudzi Dari Abdullah Dari ayahnya Umar ibnu Khattab.


    Pakaian sutera tidak halal bagi pria, tapi halal bagi wanita saja. Allah mengutuk laki-laki berpakaian seperti wanita dan wanita berpakaian seperti pria. Pria yang memakai sutera tidak akan memakainya lagi nanti di akhirat (surga).