Khamar itu Bukan Obat

  1. Hadis:

    إنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءٍ

    Artinya:
    Sesungguhnya (khamar itu) penyakit bukan obat.

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam al-Jami'ul Kabir Dari Wail, katanya: "Sesungguhnya seorang laki-laki disebut orang namanya Suwaid ibnu Thariq pernah bertanya kepada Nabi SAW mengenai khamar (minunan keras). Maka Beliau melarang (meminum)-nya. Dia menjelaskan: "Saya mem­buatnya sebagai obat."Maka Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya khamar itu penyakit bukan obat.

    Periwayat:
    Abdurrazzaq Dari Wail ibnu Hujur.


    dalam Al-Qur'an disebutkan: "Sesungguhnya khamar (minuman keras, judi, unDia n / yang menentukan nasib manusia) adalah kotoran Dari perbuatan setan, maka jauhilah… "(al-Maidah 93).