Kulit Bangkai Hewan Bisa Halal Dimanfaatkan

  1. Hadis:

    إنِّي كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُوْدِ الْمَيْتَةِ فَلَا تَنْتَفِعُوْا بِالْمَيْتَةِ بِجِلْدٍ وَلَا عَصَبٍ

    Artinya:
    Sesungguhnya aku memberikan keringanan kepadamu (memanfaatkan) kulit bangkai, maka janganlah kamu memanfaatkan kulit (yang tidak disamak) dan daging(nya).

    Asbabul Wurud:
    Kata Abdullah ibnu 'Akim: "dibacakan kepada kami sebuah surat yang di kirim oleh Rasulullah SAW. Ketika itu kami sedang berada di Juhainah. Isi surat itu adalah: "Janganlah kamu memanfaatkan bangkai, kulit bangkai dan daging (bangkai). dalam riwayAt-Thabrani dalam al- Jami'ul Ausath: "Rasulullah SAW menulis surat kepada kami, Ketika kami berada di negeri Juhainah: "Sesungguhnya aku memberikan keringanan ?."dan seterusnya bunyi Hadis di atas. dalam riwayat Ibnu Hibban Dari Abdullah ibnu 'Akim, katanya: "Guru kami di Juhainah menceritakan bahwa Nabi SAW pernah mengirim surat kepada mereka. dalam Hadis Baihaqi disebutkan, bahwa surat itu ditulis Nabi empat puluh hari sebelum wafatnya. Kata Abu Daud: "Kulit yang belum disamak disebut ihaab. Kalau sudah disamak disebut syannun.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Ashabus Sunan yang empat (Abu Daud, Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah) dan Ibnu Hibban dan Thabrani (teks di atas riwayAt-Thabrani) Dari Abdullah ibnu 'Akim.


    Bukhari dan Muslim meriwayatkan Dari Imran ibnu Hushain, katanya: "Sesungguhnya Nabi SAW dan para sahabatnya berwudhu Dari tempat air minum (muzadah) kepunyaan seorang wanita musyrik."

    Sumber air minum (muzadah) itu biasanya terbuat Dari kulit (yang dijahit Dari dua atau tiga potong kulit). Maka kulit yang sudah disamak dipandang sudah bersih dan halal dimanfaatkan. Padahal muzadah itu berasal Dari kulit hewan yang dipotong oleh orang-orang musyrik. Sembelihan mereka najis. Sementara itu apabila kulit sudah disamak di pandang bersih.

    Maka di sini yang dijadikan patokan adalah Hadis Nabi SAW yang lain:”Afcza dubighal ihaabufaqad thahara."(Apabila telah disamak kulit maka bersihlah Dia ).

    Kulit yang mana ? Sebagian berpendapat terbatas kepada kulit yang dagingnya halal dimakan. yang lain menetapkan semua jenis kulit (halal atau tidak dimakan dagingnya), kecuali kulit babi. Pendapat terakhir ini berasal Dari mazhab Abu Hanifah (Subukas Salam 1: 30).