Tidak Akan Merusak Janji

  1. Hadis:

    إِنِّي لَا أَخِيْسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرْدَ

    Artinya:
    Sesungguhnya aku tidak akan merusak janji dan tidak pula merusak (tata cara) perutusan.

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam Sunan Abu Daud Dari Abu Rafi', katanya: "Orang Quraisy mengutusku menemui Rasulullah SAW. Ketika aku menatap wajah Beliau , timbullah keinginan dalam hatiku masuk Islam. Akupun berkata: "Wahai Rasulullah SAW, demi Allah, sungguh aku tak mau kembali kepada mereka (Quraisy) untuk selama-lamanya. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya aku tidak akan merusak janji…, "dan seterusnya, Hadis di atas. Akan tetapi aku akan mengembalikan eng­kau kepada mereka. Seandainya hatimu masih akan tetap seperti keadaan sekarang ini (setelah menjadi Muslim), maka kembalilah kepada kami." Abu Rafi' selanjutnya menceritakan, bahwa Dia kembali ke Makkah. Setelah itu ia datang ke Medinah dan masuk Islam.

    Periwayat:
    Abu Daud, Imam Ahmad, Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim Dari Abu Rafi' maula Rasulullah SAW.


    Nabi tidak merusak janji dan tidak pula merusak (melanggar) tata krama perutusan yang di kirim negara lain. Al-'ahdu di sini berarti al-adatu (Hadis, kebiasaan). Sudah dikenal dalam pergaulan antar bangsa tidak boleh menolak perutusan dengan cara yang tidak terpuji (makruh). Mengembalikan perutusan Dari negara asalnya akan memberikan kemaslahatan universal. Bila ditahan atau dipulangkan dengan cara tidak terhormat akan menyebabkan putusnya hubungan antara dua pihak dan rusaknya kemaslahatan bersama, sebagaimana sopan- santun menghormati delegasi yang telah dikenal dalam pergaulan antar bangsa. (Rasulullah SAW menghormati sepenuhnya tata cara itu tanpa ingin merusaknya).