Khitan Bagi Wanita

  1. Hadis:

    اِخْفِضِي وَلَا تَنْهَكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ

    Artinya:
    "Pendekkan, jangan kamu rusak, sebab khitan itu dapat menpercantik wajah dan lebih bisa membuat puas dalam jimak."

    Asbabul Wurud:
    Ad Dhuhak bin Qais meriwayatkan: "di Madinah ada seorang wanita yang biasa dipanggil Ummu 'Athiyah akan mengkhitan anak tetangga bersamalah Rasulullah SAW Kepadanya: 'Pendekkan dan seterusnya'." Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, Hadis ini mempunyai dua thuruq (alur Hadis) keduanya dha'if sebagaimana di dha'ifkan Al-Hafizh Al-Iraqi. Menurut Al Mundzir tidak ada khabar atau Sunnah Rasulullah SAW yang bisa dijadikan dasar untuk khitan wanita, demikian pula pendapat AI Munakh dalam "Al Jami'us Shaghiir."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN