Khitan Bagi Wanita
-
Hadis:
اِخْفِضِي وَلَا تَنْهَكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِArtinya:
"Pendekkan, jangan kamu rusak, sebab khitan itu dapat menpercantik wajah dan lebih bisa membuat puas dalam jimak."Asbabul Wurud:
Ad Dhuhak bin Qais meriwayatkan: "di Madinah ada seorang wanita yang biasa dipanggil Ummu 'Athiyah akan mengkhitan anak tetangga bersamalah Rasulullah SAW Kepadanya: 'Pendekkan dan seterusnya'." Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, Hadis ini mempunyai dua thuruq (alur Hadis) keduanya dha'if sebagaimana di dha'ifkan Al-Hafizh Al-Iraqi. Menurut Al Mundzir tidak ada khabar atau Sunnah Rasulullah SAW yang bisa dijadikan dasar untuk khitan wanita, demikian pula pendapat AI Munakh dalam "Al Jami'us Shaghiir."