Rasulullah SAW bersedia Duduk di Belakang

  1. Hadis:

    أَنْتَ أَحَقُّ بِصَدْرِ دَابَّتِكَ مِنِّي إِلَّا أَنْ تَجْعَلَهُ لِي

    Artinya:
    Engkau lebih berhak (duduk) di muka Dari hewan kendaraanmu di­banding aku, kecuali engkau menjadikan aku (duduk di depan) sebagai (kehormatan) bagiku.

    Asbabul Wurud:
    Menurut Sunan Abu Daud Dari Abu Buraidah, katanya: "Ketika kami berada bersama Rasulullah SAW berjalan seorang laki-laki bersama dengan khimar (binatang tunggangan) miliknya. Maka ia meminta pada Beliau : "Naiklah, wahai Rasulullah SAW dan baru orang lain duduk di belakangmu!"Maka Beliau bersabda: "tidak, engkaulah yang berhak duduk di depan, kecuali kalau engkau menjadikanku (duduk di depan)."Maka laki-laki itu berkata: "Sesungguhnya aku menjadikan hak duduk di depan untukmu."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi Dari Buraidah R.A di dalam sanadnya terdapat nama Ali bin Husein yang didha’ifkan oleh Abu Hatim. al-"Uqail berkata bahwa Ali bin Husein itu seorang pengikut paham Muiji'ah, tetapi Hadis yang Diriwayatkan - nya tepat dan benar.


    Nyatalah pemilik kendaraan lebih berhak di muka, sedangkan tamu di belakang (di atas kuda, khimar, unta dan lain lain, penumpangnya dua orang). Tetapi sahabat itu mempersilakan Rasulullah SAW duduk di depan sebagai kehormatan untuk diri Beliau.

    di sini terlihat betapa tawadhu'-nya Nabi dan bersedia duduk di be­lakang, karena pemilik kendaraan berhak di depan.