Hak Asuh Anak
-
Hadis:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيArtinya:
Engkau lebih berhak menguasai anak itu selama engkau belum menikah (lagi).Asbabul Wurud:
Sebagaimana dalam al-Jami'ul Kabir, yang Diriwayatkan Dari Amru bin Syu'iab Dari ayahnya Dari kakeknya Abdullah ibnu Amru, katanya: "Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah SAW: "Sesungguhnya anakku ini, perutku untuknya, piring dan susuku ini untuknya, air minum dan kamarku ini untuknya. Ayahnya telah menceraikan aku, dan bermaksud hendak merampas anak ini Dari tanganku."Maka Rasulullah SAW bersabda: "Engkau lebih berhak …” dan seterusnya.