Memberi Makan Keluarga

  1. Hadis:

    اِنْطَلِقْ فَأَطْعِمْهُ عِيَالَكَ

    Artinya:
    BerAngkatlah, berilah makan (dengan korma itu) keluargamu!

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam al-Jami'ul Kabir Dari Abu Hurairah, katanya: "Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW, dan ia mengakui perbuatannya: "Aku sudah bin asa!", katanya. Nabi bertanya: "Apa yang menyebabkan engkau bin asa ?"Dia menjelaskan: "Aku telah menyetu- buhi istriku di siang hari bulan Ramadhan."Nabi menyuruh: "Bebas­kanlah seorang budak!""Aku tidak sanggup", katanya. "Berpuasalah dua bulan!""Aku tidak sanggup mengerjakannya", jawabnya pula. "Berilah makan enam puluh orang miskin!", kata Nabi lagi. "Juga aku tidak sanggup", jawabnya. Tiba tiba saja dalam Dia log demikian datang seseorang membawa setandan korma. Maka Nabi SAW memerintah­kan laki-laki itu: "Pergilah bawa korma ini dan bersedekahlah Engkau dengannya."Masih laki-laki itu meminta keringanan: "Demi Dzat yang mengutus engkau dengan kebenaran, tiadalah ada dua rumah tangga miskin di Medinah ini, melainkan akulah yang lebih miskin di antara kami (kedua rumah tangga itu). Maka Beliau tertawa, sehingga kelihatan gigi-giginya. Beliau bersabda: BerAngkatlah, berilah makan"dan seterusnya, (riwayat tujuh orang ahli Hadis ).

    Periwayat:
    Ibnu Abi Syaibah Dari Abu Hurairah


    Hadis ini menunjukkan kewajiban membayar denda (kafarat) terhadap orang yang bergaul dengan istrinya di siang hari Ramadhan dengan sengaja. Denda itu adalah (1) membebaskan seorang budak atau (2) berpuasa dua bulan berturut-turut atau (3) memberi makan kepada enam puluh orang miskin, jika nyata-nyata ia tidak sanggup.

    Syafi'i Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat ketiga jenis denda itu berurut (tertib), artinya tidak bisa dilaksanakan yang ketiga, bila yang kedua sanggup . Malik berfatwa, kafarat itu boleh dipilih antara salah satu Dari ketiga jenis denda itu. disyaratkan puasa dua bulan itu dilakukan berturut-turut.

    Isi satu tanda korma kira-kira 15 belas sha' (kurang lebih 50 kg). Laabah berarti tanah berbatu hitam dan disebut juga harrah. Banyak rumah di Medinah (pada masa itu) yang didirikan orang di atas laabah (tanah berbatu hitam) yang dihuni oleh golongan miskin. Laki- laki yang disebut dalam Hadis ini termasuk penghuni rumah di laabah itu. pen.