Haram Membunuh yang Mengucapkan Syahadat

  1. Hadis:

    أُوحِيَ إِلَيّ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ حَرُمَتْ عَلَيَّ دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِالْحَقِّ وَكَانَ حِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

    Artinya:
    diwahyukan kepadaku agar aku memerangi manusia sampai mereka mengucapkan "Laa ilaaha illallah"(Tiada Tuhan melainkan Allah). Apabila mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah, haramlah bagiku darah mereka, harta mereka kecuali dengan alasan yang benar. Sedangkan hisab (tanggung jawab mereka-pen) terserah kepada Allah.

    Asbabul Wurud:
    dalam kitab al-Jami'ul Kabiir diceritakan oleh Nu'man Dari seorang sahabat: "Rasulullah SAW memasuki tempat kami sedang berkumpul. Ketika itu, kami sedang berkumpul berada di bawah kubah suatu Masjid. Beliau bersandar di tiang kubah itu. Tiba-tiba muncul seorang laki-laki Ketika kami asyik berbin cang-bin cang dengan Beliau. Laki- laki itu berjalan mendekati Beliau , dan Beliau tidak tahu apa maksud laki-laki itu. Lalu segera Beliau perintahkan kami: "Pergilah , tangkap Dia , bunuh Dia !"Setelah seseorang memukulnya, laki-laki itu berseru kepadaku. Nabi bersabda: "Mungkin Dia mengucapkan "laa ilaaha illallah."Aku (sahabat yang menceritakan ini) menjawab: "Benar!"Maka Nabi SAW memerintahkan: "Pergilah engkau dan katakan kepada mereka (yang menangkapnya) agar mereka melepaskan laki-laki itu. Sebab diwahyukan kepadaku… dan seterusnya, bunyi Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN