Larangan Puasa Sunnah Pada Hari Tasyrik

  1. Hadis:

    أَلَا لَا تَصُوْمُوا هَذِهِ الْأَيَّامَ فَإنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَفِي رِوَايَةٍ وَبِعَالٍ وَالْبِعَالُ وِقَاعُ النِّسَاءِ

    Artinya:
    Ingatlah, Janganlah kamu berpuasa pada hari-hari ini, karena hari hari ini adalah hari makan dan minum. dan menurut sebuah riwayat "dan hari bi'al, dan bi'al itu adalah menyetubuhi istri."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam al-Jami'ul Kabir Dari Ibnu Abbas, kata­nya: "Rasulullah SAW memerintahkan sahabat Budail ibnu Abi Waraqa' al-Khuza'i, yaitu agar menyerukan: "Ingatlah, Janganlah kamu berpuasa ? dan seterusnya, bunyi Hadis di atas. Menurut sebuah riwayat di subuh hari di Mina Ketika Beliau berhaji, Beliau mengirim seorang yang keras suaranya untuk meneriakkan: "Ingatlah, Janganlah ?"dan seterusnya.

    Periwayat:
    Ibnu Abbas.


    Menyetubuhi istri itu tidak dibolehkan, kecuali bagi jamaah yang sudah melakukan tahallul (cukur rambut) akbar. Seorang yang sedang berihram bila telah melamtar jumrah 'aqabah halal baginya segala se­suatu yang diharamkan karena ihram, kecuali menyetubuhi istri, walaupun hanya bercumbuan belaka, sampai ia selesai thawaf ifadhah.