Peraturan Rasulullah SAW Adalah Peraturan Allah

  1. Hadis:

    أَيَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إِذَا كَانَ يَبْلُغُهُ الْحَدِيْثَ عَنِّي مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيْكَتِهِ أَنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يُحَرِّمْ شَيْئًا إِلَّا مَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ أَلَا وَإِنِّي وَاللهِ قَدْ أَمَرْتُ وَوَعَظْتُ وَنَهَيْتُ عَنْ أَشْيَاءَ إِنَّها كَمِثْلِ الْقُرْآنِ أَوْ أَكْثَرُ وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يُحِلَّ لَكُمْ أَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا بِإِذْنٍ وَلَا ضَرْبَ نِسَائِهِمْ وَلَا أَكْلَ ثِمَارِهِمْ إِذَا أَعْطَوْكُمُ الَّذِيْ عَلَيْهِمْ

    Artinya:
    "Apakah salah seorang di antara kalian mengira bahwa jika sampai kepadanya Hadis Dari aku, Dia (dapat) duduk bersandar di kursinya (Dia m, pasif) padahal Allah tidak mengharamkan sesuatu melainkan apa yang ada di dalam Al-Qur'an. Ketahuilah, sesungguhnya aku demi Allah telah menyuruh, melarang dan menasihati sesuatu seperti Al-Qur'an atau lebih banyak. dan sesungguhnya Allah tidak menghalal­kan bagimu memasuki rumah-rumah ahli-kitab kecuali dengan izinnya, dan tidak memukul istri-istri mereka dan tidak pula memakan hartanya jika mereka sudah memberikan kepada kamu apa yang diwajibkan atas mereka."

    Asbabul Wurud:
    Dijelaskan di dalam Sunan Abu Daud bersumber Dari Al Irbadh bin Sariyah As Salmi: "Kami telah turun ke Khaibar bersama Nabi SAW. di antara kami para sahabat terdapat seorang laki-laki penduduk Khaibar asli yang durhaka. Ia menghadap Nabi seraya berkata: ”Ya Muhammad, apakah kalian akan membunuh keledai-keledai kami, memakan buah-buahan kami dan memukul istri-istri kami?" Mendengar pertanyaan ini Nabi marah, katanya: ”Hai Ibnu Auf naiki kudamu dan serukan bahwa surga tidak halal kecuali bagi seorang Mukmin dan kumpulkanlah mereka untuk shalat." Setelah mereka berkumpul, shalatlah Beliau dengan mereka. Begitu selesai, Beliau bersabda: "Apakah salah seorang di antara kalian mengira…” dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Al Irbadh. Kata Al-Munawi, di dalam sanadnya ada orang bernama Asy'ats bin Syu'bah Al Mushistri.


    Allah berfirman: "Kami telah menurunkan kepada kamu kitab Al-Quran agar kamu (Muhammad) menerangkan apa yang diturunkan kepada mereka"(Q. 16:44), maka Rasulullah SAW dengan Sunnahnya menerangkan makna dan hukum-hukum yang terdapat di dalam Al Our'an. As Sunnah mengandung hukum-hukum yang lebih banyak Dari Al Qufan sebab ia merupakan rincian Dari Al Qur*an. Oleh sebab itu Allah juga berfirman: ”dan apa-apa yang didatangkan Rasulullah SAW ambillah dan apa-apa yang dilarangnya tinggalkanlah."