Penguburan Syuhada

  1. Hadis:

    اِدْفِنُوْا الْقَتْلَى فِي مَصَارِعِهِمْ

    Artinya:
    "Kuburkan yang terbunuh di tempat pergumulannya!"

    Asbabul Wurud:
    Bahwa menurut riwayat Abu Daud, Jabir Abdullah telah berkata: "Kami pernah membawa jenazah seorang sahabat yang terbunuh pada perang Uhud untuk kami kuburkan. Tiba-tiba datanglah utusan Dari Rasulullah SAW memberitahukan agar jenazah tersebut dikuburkan di tempat pertempurannya dan kami pun menyerahkannya kepadanya."

    Periwayat:
    Ulama Hadis yang empat Dari Jabir bin Abdullah"


    Demikianlah yang terjadi pada peperangan Uhud dan hal ini menjadi hukum atau ketetapan umum. Semula mereka ingin menguburkannya di Baqi, Madinah namun Rasulullah SAW menganjurkan agar jenazah yang gugur dalam peperangan melawan orang-orang kafir dikuburkan saja di tempat pertempuran berikut pakaian dan darahnya yang suci sebagai penghormatan bagi mereka.