Hukum Air Laut dan Ikan Didalamnya

  1. Hadis:

    اَلْبَحْرُ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

    Artinya:
    "Laut itu suci airnya, halal bangkainya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, katanya: "Ketika kami bersama Rasulullah SAW datanglah seorang pemancing ikan. Ia berkata: ”Ya Rasulullah SAW, kami berangkat ke laut untuk memancing. Salah seorang di antara kami ada yang membawa sedikit air. Semula ia mengharap dapat memancing ditempat yang dekat namun ditempat yang dekat tidak mendapat ikan. dengan tidak terasa perjalanan sudah jauh ke tengah laut. Rupanya orang tadi bermimpi (jima') dan iapun berwudhu dengan air itu sehingga boleh jadi nanti kami kehausan. Apakah boleh kami mandi dan berwudhu dengan air laut, jika kami takut demikian?." Maka bersabdalah Rasulullah SAW: "Mandilah dan berwudhulah dengan air laut sebab laut itu suci… dan seterusnya.

    Periwayat:
    Malik, Syafi'i, Ahmad, Imam Hadis yang Empat, Daruquthni, Baihaqi, dan Al-Hakim Dari beberapa jalur (thuruq), Ibnu Syaibah di dalam ”Mushannif” nya Dari Abu Hurairah.


    yang dimaksud dengan "maitatun” ialah ikan atau semua hewan laut.