Hukum Berwudhu dengan Air Kurma

  1. Hadis:

    ثَمَرَةٌ طَيِّبَةٌ وَمَاءٌ طَهُوْرٌ

    Artinya:
    "Buah yang baik dan air yang suci."

    Asbabul Wurud:
    Menurut keterangan Dari Abu Fazaiah Dari Fazarah Dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah SAW telah bertanya kepadanya pada suatu malam yang gelap: ”Apa yang ada di dalam perlengkapanmu?." Jawab Ibnu Mas'ud: ”Tuak kurma." Maka bersabdalah Rasulullah SAW: ”Buah yang baik… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Hadis yang Empat kecuali Nasai Dari Ibnu Mas'ud. dalam Hadis riwayAt-Turmidzi berbunyi (artinya): ”maka ia berwudhu dengannya." Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan secara ma'lul (cacat), oleh karena itu, kata Turmudzi: Abu Zaid, majhul."


    Nabidz adalah air tawar yang menetes Dari pohon atau pelepah kurma yang dipotong belum dimasak atau diproses dan tidak memabukkan. Jika masih dalam keadaan demikian boleh digunakan untuk berwudhu tanpa adanya perbedaan (khilaf) di kalangan ulama. Jika sudah dimasak atau diproses sehingga menjadi tuak, menurut madzhab Abu Hanifah tidak boleh digunakan untuk berwudhu. Kata Abu Isa At-Turmidzi: ”

    Hadis ini hanya Diriwayatkan oleh Zaid Dari Abdullah Dari Nabi. Sedangkan Abu Zaid majhul menurut pendapat para ahli Hadis. tidak adanya Hadis lain Daripadanya kecuali Hadis ini. Sebagian ulama seperti Sufyan dan lain-lain membolehkan berwudhu dengan nabidz. Sedangkan yang lain seperti As Syafi'i, Ahmad, Ishaq tidak membolehkan. Abu Isa dan orang-orang yang berpendapat tidak boleh berwudhu dengan nabidz lebih cenderung untuk bertayamum bila tidak ada air atau berhalangan menggunakan air ketimbang menggunakan­nya sebab menurut mereka akan lebih bersesuaian dengan ketentuan Al-Quran yang menganjurkan: ”Maka jika kalian tidak mendapatkan air, bertayamumlah dengan debu yang suci."