Hukum Madzi
-
Hadis:
تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَArtinya:
”Berwudhulah kamu kemudian cuci kemaluanmu."Asbabul Wurud:
Kata Ali: ”Aku laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. kemudian kusuruh seseorang menanyakan kepada Rasulullah SAW yang pada saat itu berada di rumah putrinya. kemudian orang tersebut menanyakannya dan dijawab Nabi: "Berwudhulah kamu… dan seterusnya."Periwayat:
Bukhari Dari Ali.
Madzi yaitu cairan lendir yang keluar Dari kemaluan laki-laki atau perempuan saat syahwat bangkit. Hukumnya najis?