Hukum Madzi

  1. Hadis:

    تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

    Artinya:
    ”Berwudhulah kamu kemudian cuci kemaluanmu."

    Asbabul Wurud:
    Kata Ali: ”Aku laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. kemudian kusuruh seseorang menanyakan kepada Rasulullah SAW yang pada saat itu berada di rumah putrinya. kemudian orang tersebut menanyakannya dan dijawab Nabi: "Berwudhulah kamu… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Bukhari Dari Ali.


    Madzi yaitu cairan lendir yang keluar Dari kemaluan laki-laki atau perempuan saat syahwat bangkit. Hukumnya najis?