Hukum Khamr dan Minuman yang Memabukkan

  1. Hadis:

    حَرَّمَ اللهُ الْخَمْرَ بِعَيْنِهَا وَالْمُسْكِرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ

    Artinya:
    "Allah telah mengharamkan khamar karena Dzatnya dan yang memabukkan Dari setiap jenis minuman."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Ali telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minuman pada haji wada. Maka Rasulullah SAWpun bersabda: "Allah telah mengharamkan… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Uqaili Dari Ali. Menurutnya, orang bernama Abdurrahman bin Syabu Al Ghathani yang ada di dalamnya majhul.


    dalam Hadis ini khamar diharamkan walau sedikit sebab Dari sedikit itulah yang akhirnya menjadi banyak. Sebab khamar yang terbuat Dari perasan anggur termasuk Dari jenis minuman yang sangat keras. Hadis mengenai khamar ini juga Diriwayatkan oleh Nasai Dari Umar demikian pula dalam riwayAt-Thabrani dan Ad-Dailami.