Hukum Khamr dan Minuman yang Memabukkan

  1. Hadis:

    حَرَّمَ اللهُ الْخَمْرَ بِعَيْنِهَا وَالْمُسْكِرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ

    Artinya:
    "Allah telah mengharamkan khamar karena Dzatnya dan yang memabukkan Dari setiap jenis minuman."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Ali telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang minuman pada haji wada. Maka Rasulullah SAWpun bersabda: "Allah telah mengharamkan… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN