Hukum Daging Keledai dan Binatang Buas

  1. Hadis:

    حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَلُحُوْمَ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

    Artinya:
    "Rasulullah SAW telah mengharamkan daging keledai piaraan dan daging setiap binatang yang bertaring Dari binatang buas."

    Asbabul Wurud:
    Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW telah melarang makan daging keledai piaraan pada peperangan Khaibar. Imam Ahmad telah meriwayatkan Dari Khalid bin Walid: "Kami telah berperang bersama Rasulullah SAW dalam peperangan Khaibar. Para sahabat mempercepat jalannya agar lepas Dari kepungan orang-orang Yahudi.. kemudian Rasulullah SAW menyuruh aku menyeru orang-orang untuk shalat beijama'ah. Setelah selesai shalat, Beliau bersabda: "Wahai para sahabatku, kalian telah bergegas-gegas karena kepungan orang-orang Yahudi. Ketahuilah, bahwasanya tidak boleh merampas harta orang-orang yang mengikat perjanjian kecuali dengan alasan yang benar. dan diharamkan atas kalian daging keledai piaraan… dan seterusnya.

    Periwayat:
    Ahmad, Syaikhan Dari Abu Tsa'labah Al Khusyni.