Menagih Hutang

  1. Hadis:

    خُذْ مِنْهُ يَا كَعْبُ الشَّطْرَ وَدَعِ الشَّطْرَ

    Artinya:
    "Ambillah Daripadanya hai Ka'ab sebagian dan tinggalkan sebagi­an."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Ka'ab telah meminta hak (hutang)nya Dari seseorang sehingga terjadi pertengkaran dan adu mulut, sehingga terdengar Rasulullah SAW. kemudian Beliau keluar seraya bertanya: ”Ada apa?." Orang-orang menjelaskan persoalannya. Kata Beliau : "Ambillah Dari padanya hai Ka'ab sebagian dan… seterusnya."

    Periwayat:
    Abdurrazaq bersumber Dari Ka'ab bin Malik.


    "As Syathru” artinya sebagian. Maksudnya sangat terpuji dalam menagih hutang Dia mbil separuhnya dan menyisakan separahnya untuk memberi keringanan kepada orang yang berhutang, jika sekiranya orang tersebut tidak mampu.