Hukuman Bagi yang Berzina

  1. Hadis:

    خُذُوْا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا الْبِكُرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جِلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

    Artinya:
    "Ambillah Dariku, ambillah Dariku. Sungguh Allah telah menjadikan baginya jalan: bujangan dengan perawan seratus kali cambuk dan asingkan selama setahun, duda dengan janda seratus kali cambuk dan rajam."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan Dari Ubadah, bahwa Rasulullah SAW jika menerima wahyu merasa berat dan berubah wajahnya. Begitu wahyu turun Rasulullah SAW langsung mengerti dan wahyupun berhenti. kemudian bersabda: "Ambillah Dariku, ambillah Dariku… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim dan Imam yang Empat Dari Ubadah bin Shomit.


    Maksud Hadis: "Ambillah hukuman zina Daripadaku, atau pahamilah tafsir ayat tersebut Dari padaku bagi laki-laki atau perempuan yang berzina. ”Al Bikr” yaitu laki-laki atau perempuan yang belum pernah nikah. Sedangkan ”As Tsaib” laki-laki atau perempuan yang pernah nikah. Jika merasa berzina hukumannya lain, menurut ketentuan wahyu.