Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas
Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum Lunas
Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli dengan cara mencicil, apabila dalam waktu yang ditentukan pembayarannya belum lunas, maka barangnya ditarik kembali, sedang uang angsurannya pada bulan-bulan yang lalu dianggap sebagai ongkos persewaan?
Jawab :
Jual beli tersebut hukumnya sah!
Asalkan penarikan kembali tidak ditentukan (menjadi syarat) di dalam waktu akad atau di dalam waktu khiyar, apabila demikian maka hukumnya tidak sah.
Keterangan, sebagaimana diketahui dalam kitab-kitab fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.79
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...