Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas

 
Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas

Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum Lunas

Pertanyaan :

Bagaimana hukum jual beli dengan cara mencicil, apabila dalam waktu yang ditentukan pembayarannya belum lunas, maka barangnya ditarik kembali, sedang uang angsurannya pada bulan-bulan yang lalu dianggap sebagai ongkos persewaan?

Jawab :

Jual beli tersebut hukumnya sah!

Asalkan penarikan kembali tidak ditentukan (menjadi syarat) di dalam waktu akad atau di dalam waktu khiyar, apabila demikian maka hukumnya tidak sah.

Keterangan, sebagaimana diketahui dalam kitab-kitab fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no.79

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4

Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN