Hukum Menarik Kembali Barang Jual-Beli Kredit, karena Cicilannya Belum Lunas
Barang Ditarik Kembali Sebab Cicilannya Belum Lunas
Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli dengan cara mencicil, apabila dalam waktu yang ditentukan pembayarannya belum lunas, maka barangnya ditarik kembali, sedang uang angsurannya pada bulan-bulan yang lalu dianggap sebagai ongkos persewaan?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp399.000
Rp399.500
Rp31.500
Rp135.000
Memuat Komentar ...