Hukum Anak yang Dilahirkan oleh Istri, Ketika Suami Pergi selama Kurang atau Sampai dengan 4 Tahun

 
Hukum Anak yang Dilahirkan oleh Istri, Ketika Suami Pergi selama Kurang atau Sampai dengan 4 Tahun

Suami Pergi Sampai 4 Tahun

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang istri yang melahirkan anak kemudian suaminya bepergian sampai empat tahun atau kurang, kemudian istri tersebut melahirkan lagi seorang anak kedua dan ia menyatakan (ikrar) bahwa ia tidak bersetubuh dengan seseorang lelaki baik suaminya sendiri maupun orang lain.

Apakah anak kedua itu menjadi anaknya suami yang bepergian tersebut?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN