Hukum Anak yang Dilahirkan oleh Istri, Ketika Suami Pergi selama Kurang atau Sampai dengan 4 Tahun
Suami Pergi Sampai 4 Tahun
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang istri yang melahirkan anak kemudian suaminya bepergian sampai empat tahun atau kurang, kemudian istri tersebut melahirkan lagi seorang anak kedua dan ia menyatakan (ikrar) bahwa ia tidak bersetubuh dengan seseorang lelaki baik suaminya sendiri maupun orang lain.
Apakah anak kedua itu menjadi anaknya suami yang bepergian tersebut?
Jawab :
Bila anak yang kedua itu lahir sebelum lewat enam bulan dari kelahiran pertama, maka anak itu menjadi anak kembar, dan menjadi anak dari suami yang bepergian tersebut, dan apabila anak kedua itu lahir sesudah lewat enam bulan dan ada kemungkinan bersetubuh dengan suaminya sesudah kelahiran pertama dan si suami tidak memungkirinya dengan angkat sumpah (li’an), maka anak itu menjadi anak dari suami tersebut, apabila tidak ada kemungkinan bersetubuh dengan suaminya sesudah kelahiran pertama dan/atau si suami memungkirinya dengan angkat sumpah (li’ an), maka kandungan kedua itu hukumnya kandungan zina dalam arti tidak ada iddah dan boleh dikumpuli, dan juga hukumnya kandungan syubhat dalam arti tidak ada had (pidana), tidak ada qadzaf (dakwaan zina) dan menghindari persangkaan buruk.
Keterangan, dalam kitab:
Memuat Komentar ...