Pilihan Cara Shalat Tenaga Medis Corona

 
Pilihan Cara Shalat Tenaga Medis Corona
Sumber Gambar: Foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengeluarkan jawaban atas masalah shalatnya tenaga medis yang dalam kondisi sibuk mengurus pasien Covid-19. Tenaga medis tersebut menggunakan pakaian APD lengkap dan kesulitan berwudhu atau bertayamum.

Hal ini terkait dengan pernyataan Wapres RI KH MA’ruf Amin yang menyampaikan permintaan kepada Ormas Islam di Indonesia dan MUI untuk membahas hukum/fatwa dua perkara. Pertama, meminta fatwa memandikan jenazah Covid-19 dalam kondisi yang tidak memungkinkan. Kedua, terkait wudhu/tayamum untuk shalat tenaga medis Covid-19 karena harus menggunakan APD lengkap selama delapan jam penuh.

Baca Juga: 03113. 11 Fatwa MUI tentang Pedoman Shalat bagi Tenaga Medis yang Menggunakan APD

“Pada dasarnya, tenaga medis dan dokter yang mengurus pasien Covid-19 itu tetap berkewajiban melaksanakan shalat fardhu lima waktu karena kewajiban shalat tidak dapat digugurkan oleh ruang, waktu, dan keadaan, sesuai Firman Allah SWT dalam Quran Surat An-Nisa ayat 103,” ujar LBM NU, sebagaimana dikutip Laduni.id dari laman nusakini.com, Kamis (26/3).

APD merupakan alat yang wajib digunakan untuk meningkatkan keselamatan diri tenaga medis dan sudah menjadi standard perlindungan diri agar tidak tertular Covid-19. APD tersebut meliputi baju hazmat, kacamata-google, penutup kepala, masker N-95, sarung tangan, serta sepatu boot.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN