Pedoman Shalat bagi Tenaga Medis yang Menggunakan APD

 
Pedoman Shalat bagi Tenaga Medis yang Menggunakan APD
Sumber Gambar: Ilustrasi Shalat Tenaga Medis yang Menggunakan APD (FOto Ist)

Laduni.ID, Jakarta - Tenaga medis merupakan garda terdepan dalam mengani  wabah Corona, lantas bagaimana bagi mereka yang beraga Islam yang menggunakan alat peeindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19, apakah boleh meninggalkan shalat? bagi tenaga medis yang menggunakan APD saat menangani pasien COVID-19 tetap diwajibkan melaksanakan shalat dan diperbolehkan untuk menjamak taqdim atau jamak takhir.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 17 tahun 2020 tentang pedoman sahalat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19 yang  oleh ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh pada hari Kamis (26/3/2020)

Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Baca Juga; 03111. Tata Cara Shalat Jama’ Taqdim (Maghrib dan Isyak, Dzuhur dan Ashar)

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN