Kafarat Shalat

  1. Hadis:

    مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاتِهِ أَوْ نَسِيَهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ، وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِيْ

    Artinya:
    "Barang siapa tertidur Dari melaksanakan shalat atau lupa (mengerjakannya), maka kafaratnya adalah Dia melaksanakan shalat itu Ketika Dia mengingatnya, dan tidak ada lagi kafarat sesudahnya kecuali hanya perbuatan itu saja. Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku.

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana disalin oleh Suyuthy Dari Abu Ahmad Al-Hakim, namanya Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ishaq Al-Hafizh. Dia menceritakan mengenai suatu pertemuan, bahwa Abu Ja'far Muhammad ibnu Husain al Jubair berkata, bahwa Muhammad ibnu al-'Ala' mengabarkan bahwa Khalaf ibnu Ayyub al 'Amiry mengabarkan Dari Ma'war Zubry Dari Said ibnu Musayyab Dari Abu Hurairah R.A berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW pada malam Isra' tertidur sampai matahari terbit, Maka Beliau shalat dan bersabda: Barang siapa tertidur Dari melaksanakan shalat atau lupa mengerjakannya maka hendaklah Dia shalat Ketika Dia mengingatnya. kemudian Beliau membicarakan ayat (terjemahannya): "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." Suyuthi selanjutnya berkata: "Aku melihat tulisan Syekh Walituddin al 'Iraqy pada sebagian himpunan (Hadis) yang disusunnya, bahwa Hadis terdapat di dalam teksnya, yang Diriwayatkan oleh Abu Ahmad Al-Hakim yang mengatakan Hadis ini gharib (asing) Dari Ma'mar Dari Zuhry Dari Said Dari Abu Hurairah secara musnad (dan mengatakan): "Aku tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan Hadis ini selain Khalaf ibnu Ayyub al-'Amry Dari riwayat ini, dan Abban Ibnu Yazid al- 'Athar Dari Yahya Dari Ma'mar Syekh Walituddin berkata: "Hadis ini lebih baik dikatakan sebagai jawaban atas pertanyaan terkenal, yaitu: Kenapa tidak terdapat penjelasan Jibril melainkan pada shalat Zuhur padahal telah diwajibkan shalat tersebut pada malam hari? Maka Nabi SAW bersabda: "Tiadalah sepatutnya Nabi tertidur Ketika waktu subuh, sedangkan orang yang sedang tidur bukanlah mukallaf."Hadis ini memberikan faedah yang nyata. dan sanad Hadis ini shahih. As Suyuthy berkata: Aku (Suyuthy) berkata: "Bukanlah maksud Hadis tersebut (berkaitan dengan peristiwa malam Isra' yang menyebabkan Rasulullah SAW terlambat melaksanakan shalat subuh), karena maksud Hadis ini sebenarnya adalah mengenai perjalanan Nabi SAW pada suatu malam, yang Beliau tertidur sampai pagi, sehingga terlambat melaksanakan shalat subuh. Jadi bukanlah yang di maksud perjalanan "Lailatul Isra'"(malam Isra') ke langit. Hal itu disebabkan tercampurnya pernahaman terhadap kata "Asraa"(memperjalankan) yang menunjuk pada peristiwa Isra' Nabi SAW, dengan kata "Saraa"(berjalan) yang merujuk pada perjalanan biasa. Turmudzi An-NaSa'i meriwayatkan Dari Qatadah: "Para sahabat menyebut- nyebut perihal tertidurnya Nabi SAW Dari melaksanakan shalat (subuh). Maka Qatadah berkata: Sesungguhnya hal itu bukanlah suatu yang terlewati (tafrith), sebab hal-hal yang terlewati itu berkaitan dengan keadaan seseorang yang sedang bangun (yaqzhah). Maka apabila seseorang kamu lupa melaksanakan shalat atau tertidur maka hendaklah Dia mengerjakan Ketika ia mengingatnya. Ahmad meriwayatkan Dari Qatadah: "Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, maka Beliau bersabda: "Bagaimana kalau kita bersenang-senang (beristirahat) sebentar?"Beliau bersabda lagi: "Bangunkan oleh kalian kami untuk melaksanakan shalat. Maka kami semua tidur dan tiada seorangpun yang bangun kecuali setelah cahaya matahari mulai terasa panas. Maka Rasulullah SAW menaiki kendaraan Beliau dan kami berangkat melanjutkan perjalanan dengan gembira. kemudian Beliau berhenti di suatu tempat, maka rombongan itu mengambil air wuduk. Setelah itu Bilal mengumandangkan azan. Mereka shalat dua rakaat setelah waktu fajar (subuh) lewat. kemudian Beliau bersabda rombongan menaiki kendaraan. Kami bertanya: "Wahai Rasulullah SAW kita telah melewati waktu melaksanakan shalat kita."Beliau menjawab: "tidak ada yang terlewat karena tidur, sesungguhnya terlewat itu kalau sedang bangun. Maka apabila terjadi keadaan demikian maka shalatlah kalian, dan esok hari masih ada waktunya."

    Periwayat:
    Bukhari dan Muslim Dari Anas ibnu Malik R.A


    Hadis tersebut menerangkan tentang kewajiban mengulang shalat bagi seseorang yang belum mengeijakan shalat, karena hal itu suatu utang yang masih menjadi perlindungan (tanggungjawab) yang bersangkutan.