Shalat Zhuhur dan Terik Matahari

  1. Hadis:

    أَبْرِدُوْا بِالظُّهْرِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

    Artinya:
    "Tunggulah cuaca sejuk untuk melaksanakan shalat Zhuhur, sebab teriknya panas itu merupakan sebagian hembusan Jahanam."

    Asbabul Wurud:
    Imam Ahmad Dari Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan: "Ketika kami shalat bersama Nabi SAW di Hajirah, Beliau berkata kepada kami: 'Tunggulah cuaca sejuk untuk melakukan shalat, sebab teriknya panas sebagian hembusan Jahanam'." Lalu Beliau keluar di waktu Zhuhur untuk shalat Jum'at. Hal ini menunjukkan agar bergegas berangkat jumatan lebih awal.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah Dari Abu Sa'id Al- Khudri. Ahmad, Al-Hakim dan Thabrani Dari Shafwan bin Makhramah. An-Nasai Dari Abu Musa Al-Asy'ari. At-Thabrani di dalam "Al-Kabir" Dari Ibnu Mas'ud. Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani meriwayatkan Dari Al-Mughirah bin Syu'bah. Ibnu Adi meriwayatkan Dari Jabir bin Abdullah. Menurut As-Suyuthi, Hadis ini mutawatir sebab telah Diriwayatkan oleh sekitar sepuluh orang sahabat. dan dalam riwayat lain berbunyi (artinya): "Tunggulah cuaca sejuk untuk melaksanakan shalat."


    dalam riwayat Al-Bukhari: "Tunggulah cuaca sejuk untuk melaksanakan shalat", yakni shalat Zhuhur agar dita'khirkan sampai ada bayang-bayang yang menaungi. Maksudnya menghinDari masyaqqah (kesulitan) sebagai bentuk rahmat Allah untuk manusia dan untuk memberikan kemungkinan dapat lebih khusyu' dan thuma'ninah di dalam shalat.

    Hadis ini menghapus Hadis terdahulu yang Diriwayatkan oleh Muslim Dari Khabbab bin AI-Arts (yang artinya): "Kami pernah mengeluh kepada Rasulullah SAW karena terik cuaca, namun Beliau tidak menanggapi keluhan kami."
    Riwayat ini mengandung pengertian bahwa para sahabat sebenarnya menghendaki agar Rasulullah SAW mena'khirkan pelaksanaan shalat Zhuhur, sekedar menunggu sejuknya udara, namun saat itu Rasulullah SAW tetap membiarkan keluhan mereka. Setelah Rasulullah SAW bersabda yang isinya membolehkan dan bahkan menganjurkan menta'khirkan shalat sekedar menanti terik panas menurun, maka para sahabat merasa lega. Tapi anjuran ini sifatnya sunnah (nadb) bukan wajib.