Keutamaan Shalat berjama'ah

  1. Hadis:

    إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَإِنْ كُنْتَ صَلَّيْتَ فِي رَحْلِكَ

    Artinya:
    "Jika shalat didirikan, maka laksanakan shalat, meskipun harus shalat saat di perjalanan."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan dalam ”Al-Kabir” Dari Mahjan bin Al Adra’ bahwa ia telah berkata: "Setelah aku selesai melakukan shalat Zhuhur atau Asar di rumahku, aku mendatangi Rasulullah SAW dan aku duduk di sisinya. tidak lama, terdengarlah iqamat-shalat maka Rasulullah SAWpun shalat dan aku tidak. Setelah selesai, Beliau bertanya: "Apakah kau Muslim?." Jawabku: "Ya." Ujar Beliau : "Mengapa tidak shalat?” Kataku: "Sudah." kemudian Rasulullah SAW bersabda seperti bunyi Hadis di atas.”

    Periwayat:
    Abdurrazaq.


    Hadis ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat. Shalat untuk kedua kalinya secara berjalamaah lebih afdhal (jika pada shalat yang pertama belum berjama'ah)