Larangan untuk mengambil pemimpin dari non-muslim
Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Larangan untuk mengambil pemimpin dari non-muslim berada pada surat sebagai berikut:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
-
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ (٢٨)
28. Janganlah orang-orang mumin mengambil orang-orang kafir menjadi wali [192] dengan meninggalkan orang-orang mumin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).
[192] Wali jamaknya auliyaa; berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.