Hukum Riba

  1. Hadis:

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنٌ بِوَزْنٍ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَزْنٌ بِوَزْنٍ الزَّائِدُ وَالمَزِيْدُ فِي النَّارِ

    Artinya:
    "Emas dengan emas, segram dengan segram. Perak dengan perak, segram dengan segram."

    Asbabul Wurud:
    disampaikan oleh Abu Rafi', pembantu Rasulullah SAW, kalanya: "Kami mempunyai keperluan maka kuambil sepasang perhiasan istri. Aku keluar untuk menukarkannya. Tahun itu adalah tahun Dia ngkatnya Abu Bakar menjadi Khalifah. Kebetulan Abu Bakar menemui aku. Beliau bertanya: ”Apa ini?." Jawabku: "Sepasang perhiasan wanita; hidup memerlukan biaya." Abu Bakar berkata: ”Aku memiliki mata uang (wariq), sedang aku membutuhkan perak." kemudian keduanya menimbang. Perhiasan diletakkan di atas daun timbangan dan mata uang diletakkan di daun timbangan yang sebelahnya. Perhiasan tadi bergerak, lebih kurang berselisih seperempat dirham. kemudian Abu Bakar mengeratnya. Aku (A. Rafi) berkata: ”itu halal untukmu hai Abu Bakar." Abu Bakarpun berkata: "Hai Abu Rafi', engkau menghalalkan namun Allah tidak. Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Emas dengan emas segram dengan segram… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN