Larangan Menggunakan Gelar Nabi Muhammad

  1. Hadis:

    سَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي فَإِنَّمَا بُعِثْتُ قَاسِمًا أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ

    Artinya:
    "NamAllah dengan namaku dan jangan dengan gelarku ”Qasim” (pembagi) sebab akulah pembagi di antaramu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam ”Al-Bukhari” Dari Jabir, katanya: "Seorang laki-laki Anshar telah dikaruniai Allah seorang anak laki-laki. Ia bermaksud menamainya Muhammad." Kata Syu'bah di dalam Hadis Manshur, seorang Anshar berkata: ”Aku gendong anak itu kehadapan Nabi." Nabi bersabda: ”NamAllah dengan namaku… dan seterusnya."

    Periwayat:
    As-Syaikhan (Bukhari dan Muslim) Dari Jabir bin Abdullah.


    Kunyah atau gelar biasa disandarkan kepada ayah atau ibu. Nabi Muhammad digelari Abui Qasim. Qasim artinya pembagi. Sebab Nabi Muhammad yang membagikan wahyu yang diterimanya Dari Allah dan Beliau pula yang membagikan ghanimah atau harta rampasan perang kepada para sahabatnya sehingga tidak layak lafadz ini disandang orang lain.

    Sebabnya yang lain Diriwayatkan di dalam ”Al-Bukhari” Dari Anas bahwa Ketika Nabi berada di pasar ada orang yang memanggil Abui Qasim. Rasulullah SAW menoleh namun kata orang tersebut bukan Beliau yang dipanggilnya tetapi orang yang bernama Abui Qasim. Nabi bersabda: "Namai dengan namaku dan jangan… dan seterusnya."