Larangan Menggunakan Gelar Nabi Muhammad

  1. Hadis:

    سَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي فَإِنَّمَا بُعِثْتُ قَاسِمًا أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ

    Artinya:
    "NamAllah dengan namaku dan jangan dengan gelarku ”Qasim” (pembagi) sebab akulah pembagi di antaramu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam ”Al-Bukhari” Dari Jabir, katanya: "Seorang laki-laki Anshar telah dikaruniai Allah seorang anak laki-laki. Ia bermaksud menamainya Muhammad." Kata Syu'bah di dalam Hadis Manshur, seorang Anshar berkata: ”Aku gendong anak itu kehadapan Nabi." Nabi bersabda: ”NamAllah dengan namaku… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN