Bersedekah dengan Pemberian
-
Hadis:
إِذَا أُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ مِنْهُArtinya:
"Jika engkau diberi sesuatu yang engkau tidak minta, maka makanlah dan bersedekahlah Daripadanya."Asbabul Wurud:
Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam ”sanad-nya Dari Basyir bin Sa’id As- Sa’idi: ”Umar telah meminta aku bekerja secara sukarela. Namun Ketika aku selesai bekerja, ia memerintahkan agar aku diberi upah. Kataku, aku telah bekerja semata-mata karena Allah, aku hanya mengharapkan keutamaan dan kemuliaan Daripada-Nya. Umar berkata, ambillah apa yang aku berikan sebab akupun pernah bekerja di zaman Rasulullah SAW dan Beliau mengupahiku dan kukatakan kepadanya seperti perkataanmu, namun Rasulullah SAW bersabda: ”jika kamu diberi sesuatu yang tidak kau minta ?, dan seterusnya."Periwayat:
Muslim, Abu Daud, An-NaSa'i Dari Umar bin Al-Khathab.
Jika anda diberi harta atau lainnya padahal anda tidak memintanya maka terimalah. Anda boleh memakannya dan boleh pula menyedekahkannya, jika anda tidak tahu persis bahwa barang itu bersumber Dari usaha haram, Anda tidak akan dibebani pertanggung jawaban.